*PANGANDARAN* – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi peraturan pajak daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kegiatan dilaksanakan Selasa, 21 April 2026, di Hotel Arnawa Pangandaran, kawasan Pantai Barat.
Sosialisasi dihadiri pengusaha restoran, perwakilan kejaksaan, serta jajaran pejabat terkait, termasuk kepala bidang pajak daerah.
Kepala Bapenda, Sarlan, menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap regulasi pajak daerah. Ia menegaskan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang berperan besar dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran, Agus Mulyana, mengajak pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan dan restoran, untuk mematuhi ketentuan pajak serta menjalin komunikasi baik dengan pemerintah daerah.
Sosialisasi ini juga menjadi forum diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi PBJT di lapangan.
Perwakilan kejaksaan yang hadir memberikan pemahaman soal aspek hukum perpajakan, termasuk potensi sanksi jika terjadi pelanggaran.
Pemerintah daerah berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sehingga berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran.
Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum, sistem perpajakan daerah diharapkan berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
( Upi )






