PANGANDARAN– Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai memberlakukan skema rekayasa lalu lintas baru di kawasan wisata guna mengantisipasi kemacetan serta meningkatkan kenyamanan pengunjung, khususnya saat lonjakan wisatawan.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 29 April 2026, di N’ter Resto Pangandaran. Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda) II Pangandaran, **Untung Saeful Rahman**, dan dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, hingga unsur Jagalembur.
Dalam rapat itu, pemerintah menyepakati pola pergerakan kendaraan di kawasan wisata, terutama untuk bus pariwisata, kendaraan pribadi, hingga layanan shuttle bagi wisatawan.
Untung Saeful Rahman menegaskan, rekayasa lalu lintas ini dirancang untuk mengurai kepadatan kendaraan yang kerap terjadi di titik-titik rawan macet, terutama saat musim libur dan akhir pekan.
“Pengaturan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas, memberi kenyamanan bagi wisatawan, serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan normal,” ujarnya.
Berdasarkan skema yang telah disepakati, bus pariwisata diperbolehkan masuk melalui pintu utama kawasan wisata dan diarahkan menuju Jalan Pantai Barat dengan sistem satu arah. Bus hanya diperkenankan menurunkan penumpang di hotel atau penginapan sebelum selanjutnya wajib menuju Sentral Parkir sebagai lokasi parkir utama.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah ruas jalan yang tidak boleh dilalui bus, yakni Jalan Pramuka, Jalan Sumardi, Jalan Kalen Buaya, dan Jalan Jangilus. Untuk akses menuju Sentral Parkir maupun jalur keluar kawasan wisata, seluruh kendaraan besar diarahkan melalui Jalan Kidang Pananjung.
Bagi wisatawan yang menginap di hotel atau penginapan yang berada di jalur terbatas bagi bus, pemerintah menyiapkan layanan shuttle dari kawasan Pasar Wisata menuju lokasi tujuan.
Sementara itu, kendaraan yang melintas di kawasan Pantai Timur diwajibkan memutar arah di area air mancur, kemudian diarahkan melalui Jalan Kidang Pananjung menuju Sentral Parkir.
Pemkab juga menyiapkan skema situasional saat kepadatan meningkat, khususnya pada jam check out hotel. Dalam kondisi tertentu, akses masuk melalui Pintu RS, Cikidang, dan Cikembulan dapat ditutup sementara untuk mengurangi beban kendaraan.
Pengelola hotel dan penginapan turut diminta menyesuaikan pola keluar-masuk kendaraan sesuai rekayasa yang telah ditetapkan.
Untuk mencegah kemacetan akibat aktivitas bongkar muat penumpang, pemerintah membatasi waktu naik dan turun penumpang di badan jalan maksimal delapan menit. Jika melebihi batas waktu, Tim Urai dari Dinas Perhubungan akan melakukan penertiban dan sterilisasi jalur.
Adapun operasional shuttle dari Sentral Parkir akan melintasi jalur depan kios. Pemerintah juga telah menyiapkan halte di setiap blok kios agar wisatawan memiliki titik tunggu yang nyaman dan tertata.
Melalui penerapan sistem baru ini, Pemkab Pangandaran berharap arus kendaraan di kawasan wisata dapat lebih terkendali, sehingga wisatawan memperoleh pengalaman liburan yang aman, tertib, dan nyaman selama berada di Pangandaran.
( Upi )







