Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Kajari Oku Selatan kembali tetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan Korupsi dana pengelolaan sampah pada bidang persampahan
Press rilis ini sendiri di laksanakan pada senin 27 Februari 2023 di aula Kantor Kejaksaan Negeri Oku Selatan dan dan dipimpin langsung oleh Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama S.H., M.H.
yang didampingi oleh,
Kasi Intel, Aci Jaya Saputra, S.H., Kasi Pidsus, Julia Rachman, S.H., Kasi Datun, Hasan Asy Ari, S.H.,
“Dalam rillisnya, Kajari Oku Selatan.Dr. Adi Purnama S.H., M.H., menjelaskan, “Untuk tersangka tindak pidana Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ada dua tersangka yaitu, U S Kepala Dinas periode Januari 2019 – Januari 2023, dan Bendahara Dinas H I S, yang masih aktif,”Ungkapnya.
Lebih lanjut Dr. Adi Purnama S.H., M.H., menyampaikan “Total Uang sitaan yang akan dikembalikan Rp. 349.800.000.,”Tegasnya.
Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan dengan Nomor Prin 01.A L.6.23.FG21/02/2023/27 Feb2023 dan 1BL.6.23/FG.01.02 Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi.
Kedua tersangka, diterapkan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 3199 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (HR)