Dinamika Politik Nasional Pasca Putusan MK: Tantangan atau Peluang?

Berita Opini140 Dilihat

Oleh : MS.Tjik.NG

*Bismillahirrahmanirrahim*
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu da Demokrasi (Perludem) Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan yang digelar pada, Kamis (26/06/2025 di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan politisi. Putusan ini memisahkan pemilu nasional dan daerah, sehingga pemilu legislatif nasional dan daerah akan digelar secara terpisah.

MK.memutuskan mulai 2029 keserentakan Penyelengaraan Pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden/wakil Presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan Pemilu anggota DPRD Provisi/Kabupaten/Kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota (Pemilu Daerah atau Lokal)

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (Lima) kotak” tidak lagi berlaku.
Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Disamping itu pula Mahkmah mempertimbang kan bahwa hingga saat ini pembentuk Undang- Undang belum melakukan perubahan atas Undang- Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

Menurut Arief Hidayat, Hakim Konstitusi, Partai Politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi Partai Politik.

Alasan MK Pisahkan Pemilu Nasionsl dan Pemilu Daersh :

Menurut Mahkamah, pemisahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih, memperbaiki kualitas demokrasi serta mengurangi beban berat bagi penyelenggara Pemilu dan Partai Politik yang selama ini menghadapi jadual Pemilu yang sangat padat dalam waktu hampir bersamaan.
(hukumonline.com).

*Kinerja Parpol*
Selama ini kita menyaksikan seperti tak diberi kesempatan para pemilih (voters) untuk mengevaluasi kinerja Partai politik (Parpol)
Parpol terkesan batu sembunyi tangan, terkait dengan keterpilihan anggota partainya, bahkan ini juga tampak ketika pemilihan Kepala Daerah.

Boleh jadi hal ini karena pihak yang melakukan kampanye dan dan pihak berburu suara bukan langsung anggota Parpol tetapi dilakukan oleh Tim Kampanye pasangan calon Kepala Daerah yang ikut bertarung dalam kontestasi.

Pada saat realitas kinerja dari paslon terpilih itu kemudian buruk tidak berprestasi, maka Partai bisa saja lepas tangan.
ini masalah di pemerintahan daerah. Dengan jarak dan rentang waktu pemilu nasional dan daerah yang diberi dua tahun tahun dianggap cukup untuk berbenah.

Diharap bisa terhindar dari
praktek-praktek konyol dalam prekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dari sifat dan berdasarkan transaksional.

-888-

*Dampak Putusan MK*
Putusan MK ini dapat memiliki dampak signifikan terhadap sistem politik di Indonesia. Dampaknya akan memaksa untuk melakukan pembahasan revisi Undang- Undang. Menurut Dede Yusuf Revisi Undang- Undang Pemilu baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2026.

Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:

1.Kompleksitas Pemilu. Dengan adanya pemilu nasional dan daerah yang terpisah, proses pemilu dapat menjadi lebih kompleks dan memerlukan biaya (anggaran) yang lebih besar.

2.Keterlibatan Partai Politik: Partai politik mungkin perlu menyesuaikan strategi dan taktik mereka untuk menghadapi pemilu nasional dan daerah yang terpisah.

3 .Keterwakilan Rakyat : Putusan MK ini dapat mempengaruhi keterwakilan rakyat di parlemen dan pemerintahan daerah.

*Berpotensi pelanggaran Konstitusi*
Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, HAM.Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) mengatakan, bahwa ada potensi pelanggaran Konstitusi yang bisa terjadi jika Putusan Mahkamah Konstusi yang memisakan waktu pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal diterapkan.

Salah satunya adalah terkait jeda waktu 2-2,5 tahun antar Pemilu nasional dengan Pemilu lokal.

Jeda ini akan memberikan makna pemilihan DPRD tidak lagi dipilih lima tahun sekali dan tidak sesuai dengan pasal 22E Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Kompas.com).

*Tantangan dan Peluang*
Putusan MK ini juga menimbulkan berbagai tantangan dan peluang bagi Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

1.Peningkatan Partisipasi Masyarakat : Pemilu nasional dan daerah yang terpisah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik.

2.Kebijakan yang Lebih Tepat : Pemerintahan daerah dapat membuat kebijakan yang lebih tepat untuk masyarakat lokal.

3.Tantangan dalam Mengelola Pemilu : Pemerintah dan KPU perlu menghadapi tantangan dalam mengelola pemilu nasional dan daerah yang terpisah.

*Penutup*

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pemilihan Umum telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan politisi. Putusan ini dapat memiliki dampak signifikan terhadap sistem politik di Indonesia, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam untuk memahami implikasi dari putusan ini dan mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan yang akan datang.

والله اعلم بالصواب

C02072025,Tabik🙏 No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten