Korupsi Kuota Haji: Fenomena Sistemik dan Tantangan Etika dan Moral Kelembagaan

Artikel112 Dilihat

Oleh MS.Tjik.NG

*Bismillahirrahmanirrahim*

Abstrak

Skandal korupsi kuota haji yang melibatkan pejabat hingga staf ASN Kementerian Agama (Kemenag) mengindikasikan masalah yang sistemik dan serius. Korupsi ini mencoreng wajah lembaga yang semestinya menjadi garda depan pembinaan moral masyarakat.

Artikel ini menganalisis fenomena korupsi kuota haji dari perspektif tata kelola publik, etika keagamaan, dampak sosial, dan menawarkan strategi reformasi kelembagaan guna memulihkan kepercayaan publik.

Pendahuluan

Kemenag memiliki mandat strategis: menjaga moralitas bangsa dan mengatur penyelenggaraan ibadah umat beragama, termasuk haji.

Namun, laporan Fusilatnews.com dan investigasi KPK tahun 2025 menunjukkan keterlibatan pejabat tinggi, pejabat menengah, hingga staf ASN dalam skandal kuota haji. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah korupsi ini telah menjadi systemic failure?

Korupsi dalam Perspektif Tata Kelola Publik

Korupsi kuota haji dapat dipahami melalui principal-agent theory di mana penyelenggara (agent) menyalahgunakan mandat dari masyarakat (principal). Ketika sistem pengawasan lemah, perilaku koruptif menjadi rasional bagi birokrat. Faktor penyebab yang dominan:

1.Transparansi rendah Data kuota tidak dipublikasikan secara terbuka.

2.Pengawasan pasif Audit dan kontrol lebih banyak reaktif, bukan preventif.

3.Insentif birokrasi yang salah Jabatan terkait haji dianggap “basah” sehingga memicu perebutan posisi.

4.Budaya permisif Praktik gratifikasi dianggap wajar.

5.Tekanan politik dan ekonomi Kuota digunakan sebagai alat lobi dan kepentingan elektoral.

Perspektif Etika Keagamaan

Dalam Islam, amanah adalah prinsip utama. QS. An-Nisa: 58 menegaskan agar amanah disampaikan kepada yang berhak, dan QS. Al-Baqarah: 188 melarang memakan harta secara batil. Korupsi kuota haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat, dan merusak makna spiritual ibadah.

Dampak Sosial dan Moral

Skandal ini menyebabkan:

Turunnya kepercayaan publik terhadap Kemenag dan negara.

Rasa ketidakadilan bagi calon jamaah yang harus menunggu bertahun-tahun.

Meningkatnya sinisme terhadap institusi agama.

Ketimpangan sosial karena hanya pihak yang mampu “membeli kuota” yang diuntungkan.

-888-

Strategi Reformasi

1.Revisi Regulasi Kuota Distribusi kuota harus berbasis data dan dipublikasikan secara daring.

2.Digitalisasi Transparan Implementasi blockchain untuk pelacakan kuota secara real-time.

3 Penguatan Kelembagaan Unit pengawasan internal diperkuat, koordinasi dengan KPK dan BPK lebih ketat.

4.Reformasi Budaya Birokrasi – Pelatihan integritas, pemberian insentif berbasis kinerja.

5.Partisipasi Publik LSM, ormas keagamaan, dan media dilibatkan dalam pengawasan.

6 Sanksi Tegas Penindakan tanpa pandang bulu, termasuk pada pejabat tinggi.

Kesimpulan

Korupsi kuota haji adalah cerminan dari masalah tata kelola publik yang mendalam. Reformasi sistemik harus dilakukan, bukan hanya menghukum individu pelaku.

Kemenag perlu memimpin dengan keteladanan, memperkuat integritas, dan memulihkan kepercayaan publik.

والله اعلم بالصواب

C18092025, Tabik 🙏

Daftar Pustaka

Fusilatnews.com. (2025). Skandal Kuota Haji dan Implikasinya.

KPK. (2025). Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji.

Antikorupsi.org. (2023). Pemetaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Salama, R. (2019). Motif Psikologis dalam Praktik Korupsi. Jurnal Psikologi Sosial Indonesia.

Bayu, F. (2017). Masalah Regulasi dan Pengawasan dalam Penyelenggaraan Haji No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten