Reformasi Parpol dan Pemilu Pasca 2024: Agenda Mendesak bagi Demokrasi Indonesia

Artikel83 Dilihat

Oleh MS.Tjik.NG

Bismillahirrahmanirrahim

Pendahuluan

Demokrasi Indonesia pasca Reformasi 1998 telah menempuh perjalanan panjang. Pemilu dilaksanakan secara periodik, partisipasi publik tinggi, dan mekanisme checks and balances mulai berjalan. Namun, pasca Pemilu 2024, berbagai masalah mendesak muncul: oligarki partai, politik uang, lemahnya kaderisasi, dan rendahnya integritas penyelenggara pemilu.

Artikel ini membahas urgensi reformasi partai politik (parpol) dan sistem pemilu/KPU sebagai agenda strategis untuk memperkuat demokrasi substantif.

Krisis Demokrasi Elektoral

Demokrasi elektoral Indonesia menghadapi tiga masalah utama: (1) dominasi oligarki politik yang membuat parpol dikuasai elit kecil; (2) biaya politik yang sangat tinggi sehingga memicu korupsi; (3) penyelenggara pemilu yang belum sepenuhnya bebas dari intervensi politik.

Data dari Transparency International (2023) menunjukkan Indonesia masih berada pada skor 34/100 dalam Indeks Persepsi Korupsi, menandakan masih rapuhnya integritas politik.

Problem Partai Politik

Parpol merupakan pilar demokrasi, namun fungsinya kian merosot. Beberapa problem utama:

Demokratisasi Internal Lemah: Pemilihan ketua umum sering berbasis aklamasi, bukan kompetisi sehat.

Minim Kaderisasi: Parpol gagal melahirkan pemimpin berkualitas, terbukti dari banyaknya politisi pindah partai menjelang pemilu.

Ketergantungan pada Oligarki: Pembiayaan partai bergantung pada segelintir donatur, sehingga kebijakan sering berpihak pada kepentingan sempit.

Problem Pemilu dan KPU

KPU sebagai penyelenggara pemilu mendapat sorotan tajam pasca Pemilu 2024 terkait:

Logistik dan Transparansi: Kasus keterlambatan logistik dan masalah rekapitulasi elektronik memunculkan kecurigaan publik.

Netralitas Penyelenggara: Dugaan keberpihakan sebagian penyelenggara mencoreng integritas lembaga.

Penyelesaian Sengketa Lambat: Mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu seringkali tidak memuaskan pihak yang bersengketa.

Urgensi Reformasi

Tanpa reformasi, demokrasi Indonesia berisiko terjebak dalam proseduralisme tanpa substansi. Reformasi parpol dan pemilu perlu dilakukan secara simultan agar sistem lebih akuntabel, transparan, dan inklusif.

Usulan Reformasi Parpol

Demokratisasi Internal: Wajibkan pemilihan ketua umum secara langsung oleh anggota dengan pengawasan independen.

Transparansi Keuangan: Publikasi laporan keuangan partai secara rutin dan diaudit lembaga independen.

Kaderisasi Berkelanjutan: Wajibkan partai memiliki sekolah politik untuk melahirkan kader ideologis.

Usulan Reformasi Pemilu dan KPU

Digitalisasi Pemilu: Implementasi e-voting dan e-rekap berbasis blockchain untuk meminimalkan kecurangan.

Penguatan Independensi KPU: Mekanisme seleksi komisioner melibatkan publik dan panel independen.

Desain Sistem Pemilu: Evaluasi proporsional terbuka yang mendorong politik uang; pertimbangkan sistem proporsional tertutup dengan daftar calon transparan.

Praktik Baik dari Negara Lain

Jerman: Sistem pendanaan partai berbasis subsidi negara mencegah ketergantungan pada oligarki.

India: Digitalisasi daftar pemilih dan e-rekap meningkatkan kepercayaan publik.

Korea Selatan: Transparansi donasi politik melalui platform daring.

Roadmap Implementasi

Jangka Pendek (2025-2027): Revisi UU Parpol dan UU Pemilu; uji coba e-voting di daerah.

Jangka Menengah (2028-2032): Implementasi penuh e-voting nasional; penerapan subsidi partai berbasis kinerja.

Jangka Panjang (2033+): Konsolidasi demokrasi substantif dengan sistem partai yang mapan dan penyelenggara pemilu profesional.

Kesimpulan

Reformasi parpol dan pemilu merupakan agenda mendesak pasca Pemilu 2024. Tanpa langkah berani, demokrasi Indonesia akan terus dikuasai oligarki dan terjebak dalam biaya politik tinggi.

Reformasi ini membutuhkan kemauan politik, partisipasi publik, dan desain kelembagaan yang kokoh.

والله اعلم بالصواب

C22092025, Tabik 🙏

Referensi

Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023.

Mietzner, M. (2020). Democratic Regression in Indonesia: Anatomy of Oligarchic Resurgence. Journal of Democracy.

Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press.

Ufen, A. (2021). Political Finance and Party System Institutionalization in Southeast Asia. Pacific Affairs. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten