Sinergi Pemerintah Kabupaten Pangandaran Bersama Legislatif Dalam Raperda Perubahan APBD 2025

Berita Pangandaran– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran resmi menetapkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Pangandaran, pada Senin (25/8/2025).

Bupati Pangandaran,Citra Pitriyami, dalam pidatonya mengatakan bahwa persetujuan tersebut menjadi wujud nyata kerja sama dari koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

“Proses pembahasan yang dilalui merupakan bukti kepatuhan bersama dalam menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan RAPBD Perubahan” ucap Citra

Kemudian Citra mengungkapkan apresiasi atas kinerja yang ditunjukkan serta segala bentuk dukungan dari seluruh anggota DPRD terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran selama ini,

“Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pangandaran atas tanggungjawab, dedikasi, serta komitmen yang telah ditunjukkan. Semua ini kita lakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, demi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD T.A 2025 telah mengacu pada arah kebijakan pokok pembangunan daerah. Hal ini dituangkan dalam perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Citra juga menambahkan, seluruh catatan, koreksi, maupun pertanyaan yang diajukan DPRD dalam rapat-rapat komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) telah dibahas secara transparan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut dilakukan dengan prinsip saling memahami peran dan fungsi masing-masing lembaga.

Menurutnya setelah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi yang meliputi aspek teknis, material, maupun legalitas, guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil evaluasi dari Gubernur Jabar nantinya akan menjadi pedoman penyempurnaan oleh Banggar DPRD bersama TAPD, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah,” jelasnya.

Lebih jauh lagi, Citra menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa anggaran perubahan yang disiapkan adalah anggaran maksimal, sehingga penggunaannya harus tetap berpedoman pada prioritas pembangunan serta kondisi keuangan daerah.

“Pelaksanaan belanja daerah harus disiplin, efisien, dan tetap memperhatikan kualitas. Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi juga tanggung jawab moral kita dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuh Citra.

Pada akhir pidatonya, Citra mengajak seluruh pihak untuk menjadikan ikhtiar pembangunan ini sebagai bagian dari ibadah dan pengabdian kepada masyarakat Pangandaran.

“Semoga Allah SWT memberi kemampuan kepada kita semua untuk melaksanakan apa yang sudah direncanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Upi 2/5 (1)

Nilai Kualitas Konten