Pemkab Pangandaran Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Arnawa*

‎*PANGANDARAN* – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi peraturan pajak daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

‎Kegiatan dilaksanakan Selasa, 21 April 2026, di Hotel Arnawa Pangandaran, kawasan Pantai Barat.

‎Sosialisasi dihadiri pengusaha restoran, perwakilan kejaksaan, serta jajaran pejabat terkait, termasuk kepala bidang pajak daerah.

‎Kepala Bapenda, Sarlan, menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap regulasi pajak daerah. Ia menegaskan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang berperan besar dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

‎Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran, Agus Mulyana, mengajak pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan dan restoran, untuk mematuhi ketentuan pajak serta menjalin komunikasi baik dengan pemerintah daerah.

‎Sosialisasi ini juga menjadi forum diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi PBJT di lapangan.

‎Perwakilan kejaksaan yang hadir memberikan pemahaman soal aspek hukum perpajakan, termasuk potensi sanksi jika terjadi pelanggaran.

‎Pemerintah daerah berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sehingga berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran.

‎Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum, sistem perpajakan daerah diharapkan berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

( Upi )

2/5 (1)

Nilai Kualitas Konten