Gugatan Ditolak PTUN Bandung, I’mat Ajukan Banding: Dalil Cacat Prosedur dan Pengabaian Bukti Menguat

Bandung.kabarsbi.com–
Rabu, 15 April 2026, sengketa administrasi yang diajukan I’mat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memasuki babak baru setelah majelis hakim menolak gugatan penggugat dalam pokok perkara. Putusan tersebut memicu langkah lanjutan berupa upaya banding yang kini tengah dipersiapkan secara serius oleh pihak penggugat.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketiadaan Surat Peringatan(SP2) dan (SP3) tidak secara eksplisit diatur sebagai bentuk pelanggaran dalam ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dalil penggugat terkait cacat prosedur dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan keputusan tata usaha negara yang disengketakan.

Namun demikian, pihak penggugat menilai pertimbangan tersebut tidak sejalan dengan praktik hukum yang berkembang, khususnya dalam ranah peradilan tata usaha negara. Imat menegaskan bahwa dalam sejumlah yurisprudensi, termasuk putusan PTUN Mataram, ketiadaan tahapan administratif seperti SP2 dan SP3 justru dapat dikualifikasikan sebagai tindakan prematur yang berimplikasi pada cacat hukum suatu keputusan.

Lebih lanjut, penggugat menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur administratif oleh pihak tergugat yang dinilai telah melompati tahapan penting sebelum menerbitkan keputusan. Menurutnya, tidak diterbitkannya SP2 dan SP3 merupakan bentuk pengabaian asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk membatalkan objek sengketa.

Selain aspek prosedural, penggugat juga mengungkapkan bahwa sejumlah bukti krusial tidak memperoleh pertimbangan yang proporsional dalam putusan. Di antaranya adalah hasil audit inspektorat (HTL) tanggal 9 September yang dijadikan konsideran dalam SK pemberhentian tetap tidak di hadirkan sampai akhir persidangan terabaikan olah hakim didalam salinan putusan serta dokumen tambahan yang diajukan selama persidangan, yang dinilai memiliki relevansi signifikan terhadap pokok perkara namun tidak tercermin secara utuh dalam amar putusan.

Salinan putusan yang diterima penggugat disebut hanya memuat tiga poin pokok perkara yang merujuk pada gugatan awal, tanpa mengakomodasi perkembangan fakta persidangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kedalaman pertimbangan majelis hakim dalam mengurai keseluruhan substansi sengketa.

Atas dasar tersebut, Imat secara resmi menyatakan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Langkah ini diambil sebagai bentuk ikhtiar untuk memperoleh keadilan substantif, sekaligus memastikan bahwa seluruh aspek hukum dan fakta yang relevan mendapatkan penilaian yang komprehensif demi kepastian hukum yang berkeadilan. 2/5 (1)

Nilai Kualitas Konten